Jessica disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi Vietnam berisi racun Sianida akan dilanjutkan Rabu (27/7) besok. Ia juga mengatakan, seharusnya sebelum persidangan lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di persidangan, sehingga tidak tidak terkesan ditutup-tutupi. Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan yang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu. Mirna tewas seusai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan temannya yang bernama Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Source: Republika July 26, 2016 18:45 UTC