JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan keberatan kepada majelis hakim saat sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok baru saja dimulai. Pengacara Ahok keberatan Muhammad Amin Suma dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus itu. Para pengacara Ahok berpendapat, Amin Suma merupakan bagian dari perkara ini. "Kami mohon majelis hakim berkenan pertimbangkan keberatan kami agar Amin Suma dinyatakan ahli tidak kredibel dan tidak patut didengarkan keterangannya dalam sidang," ujar pengacara. Selain itu, kasus ini juga bukan antara Ahok dan MUI.
Source: Kompas February 13, 2017 03:32 UTC