Yusril menuturkan ia bersama tim ingin meluruskan jalan persidangan supaya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Undang-undang atau Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Maksud Yusril meluruskan adalah meminta agar majelis hakim menolak perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabow-Sandi pada 10 Juni 2019 lalu, dan menggunakan permohonan pertama yang didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019. Namun hakim MK Sutoyo mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tak bisa ditunda. Ia justru menilai saat ini yang terjadi adalah PMK dikesampingkan oleh majelis hakim. Itu lah keputusan majelis hakim,” tutur Yusril.
Source: Koran Tempo June 14, 2019 15:45 UTC