Dalam gugatan tersebut, AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tergugat I. Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai tergugat III. Dikutip dari Antara, tuntutan dalam provisi yaitu meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Baca juga: Profil AHY, Anak SBY yang Kini Digoyang Isu Kudeta Partai Demokrat"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," ujar tim kuasa hukum. Kemudian, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat. Selanjutnya, memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.
Source: Kompas March 24, 2021 13:07 UTC