Sidang Perintangan Penyidikan, Saksi: Apa yang Dilakukan Fredrich Masih Wajar[JAKARTA] Dr. Ahmad Yani, SH., MH , mantan Komisi III DPR RI, yang kini berprofesi sebagai lektor kepala / dosen juga advokat menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan merintangi penyidikan KPK yang menjerat Fredrich Yunadi. Menurutnya apa yang dilakukan Fredrich dalam membela kliennya yakni Setya Novanto masih dalam hal wajar dan merupakan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh kuasa hukum. "Saya rasa apa yang dilakukan Fredrich dalam melakukan perlindungan terhadap kliennya masih dalam tahap yang wajar. Yang dimaksudkan UU Tipikor Dan UU KPK harus tunduk dengan Konstitusi dan UU tidak boleh KPK dengan alasan exra ordenary Crime bertindak diluar Konstitusi dan UU. Dia (Yani) tahu betul UU KPK dan UU Tipikor, kami ingin mengupas KPK," tutur Fredrich.
Source: Suara Pembaruan May 18, 2018 14:03 UTC