Fedrik Tarigan/JawaposTerdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9) kemarinJAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9) kemarin. Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib selama proses persidangan. Sebab, Lukas Enembe sebelumnya sempat melempar mikrofon di dalam persidangan. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum,” tegas Hakim Rianto. Hakim mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sepekan setelah sidang pembacaan tuntutan.
Source: Jawa Pos September 07, 2023 09:36 UTC