Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu. Adrian pun membagikan tips untuk masyarakat bisa membedakan antara fintech lending ilegal dan legal. Sehingga diharapkan bisa waspada dan tidak terjebak dengan penipuan fintech lending ilegal. Baca juga: OJK Minta Asosiasi Fintech Disiplinkan Para AnggotanyaBerikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK. Baca juga: Imbas Pandemi, Peminjam Pinjol yang Gagal Bayar MeningkatSementara dalam hal mencegah risiko penipuan, maka perlu memahami modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi.
Source: Kompas January 07, 2021 11:36 UTC