JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait Perppu Ormas yang beberapa waktu lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi UU. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya memiliki lima poin pandangan terhadap Perppu Ormas tersebut.Pertama, MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang. MUI selanjutnya mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu Ormas sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut di satu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Keempat, MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi atau judicial review UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Source: Jawa Pos October 30, 2017 06:11 UTC