Berdasarkan aturan, program tersebut menyalahi aturan DP kredit pemilikan rumah (KPR). Direktur Konsumer BRI, Sis Apik Wijayanto, mengatakan perbankan harus mematuhi peraturan tersebut. Baca: Kuartal I-2017, Laba Bersih BRI Capai Rp 6,47 TriliunIa mengatakan perbankan memang memiliki program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS). Dalam program tersebut, kebijakan pembiayaannya diserahkan ke masing-masing bank. Baca: Pilkada DKI, Menhub: PR Gubernur Membenahi Transportasi MassalSis mengatakan belum mengetahui skema program DP Rp 0 secara persis.
Source: Koran Tempo April 20, 2017 06:11 UTC