Ahok Hanya Dituntut Hukuman Percobaan, Ini Kata GNPF MUI - News Summed Up

Ahok Hanya Dituntut Hukuman Percobaan, Ini Kata GNPF MUI


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nasrulloh mengungkapkan kekecewanya kepada JPU ini karena Ahok tidak dituntut dengan pasal penodaan agama. Ia juga menyesalkan JPU yang tidak menuntut hukuman maksimal kepada Ahok. Menurut ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman maksimalnya adalah lima tahun penjara sementara Pasal 156 KUHP empat tahun penjara. Tidak hanya itu, tuntutan Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya empat tahun akan dijadikan dalih Kemendagri untuk tidak memberhentikan Ahok," kata Nasrulloh.


Source: Republika April 20, 2017 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */