(Dok.Kemnaker)TEMPO.CO, Jeddah - Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia bersepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di Saudi. Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja serta penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI, yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dan mekanisme perlindungan 24 jam. Di samping itu, disepakati juga fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi Arabia memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di sana. Ke depan akan dibangun sistem baru, ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu,” kata Hanif. Karena ke depan, dengan kesepakatan ini, hanya WNI yang memiliki kompetensi yang boleh bekerja di sini (Saudi Arabia),” tuturnya.
Source: Koran Tempo October 17, 2017 06:00 UTC