Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Usulan Pemerintah Membingungkan Parpol - News Summed Up

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Usulan Pemerintah Membingungkan Parpol


JawaPos.com - Usulan pemerintah terkait agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas membuat bingung sejumlah partai. Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mempertanyakan bentuk dari sistem pemilihan terbuka terbatas. "Terbuka terbatas itu seperti apa? Adapun, sistem proporsional terbuka terbatas tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas; (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.


Source: Jawa Pos October 25, 2016 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */