PEKANBARU, KOMPAS.com - Siswa SMA Negeri 2 di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang menganiaya kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka. "Siswanya (A) ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan," ungkap Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2019). Dia menyebutkan, tersangka tidak ditahan karena masih pelajar, dan masih diberikan kesempatan untuk mengubah perilaku. Kemudian ditanya soal motif pelaku menganiaya kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto, Misran menyebut bahwa pelaku tidak terima orangtuanya dipanggil ke sekolah. Diberitakan sebelumnya, seorang siswa berinisial A (19) di SMA Negeri 2 Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menganiaya kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto (50).
Source: Kompas March 17, 2019 06:00 UTC