KOMPAS.com - Suroto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar oleh salah satu keluarga warga binaan berinisial LN (45). Suroto lalu menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat dirinya mengamankan nasi bungkus berisi gulai jengkol yang akan dikirim LN ke keluarganya di dalam lapas pada 9 Juli 2020 lalu. Baca juga: Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke OmbudsmanKeesokan harinya, LN datang dan memprotes kejadian tersebut. Tak hanya protes, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. LN mengadukan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.
Source: Kompas July 19, 2020 15:00 UTC