Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi - News Summed Up

Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-insiden kaburnya 5 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja (BLK) Malang Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperketat pengawasan terhadap BLK. Kemenaker menyiapkan sanksi kepada BLK jika terbukti melanggar regulasi yang berlaku. Baca juga: Menaker Ida Perintahkan Ditjen Binwasnaker dan K3 Usut Kasus Kaburnya 5 CPMI di MalangSebelumnya 5 orang CPMI yang ditampung di mess PT Cipta Karya Sejati (PT CKS) kabur dari BLK. “Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin,” jelas dia. Hal penting lainnya yang diperiksa oleh tim Kemenaker adalah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).


Source: Kompas June 14, 2021 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */