JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon meminta Partai Keadilan Sejahtera mematuhi putusan hukum soal pencopotan Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR. Baca: PKS: Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Fahri Hamzah yang Akan Nangis BombaiFadli menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan PKS mengembalikan posisi Fahri sebagai kader, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Baca juga: Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta SahamPengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS. Dengan kata lain, seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).
Source: Kompas December 15, 2017 03:33 UTC