KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melegalkan diberlakukannya hukuman berupa kebiri kimia kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang telah ditandatangani oleh Presiden. Sebelumnya, ICJR menyebut undang-undang yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebiri kimia memuat sejumlah permasalahan. Baca juga: ICJR: PP Kebiri Kimia Memuat Banyak PermasalahanKali ini, ICJR menyoroti soal kebiri kimia yang dianggap tidak menempatkan korban kekerasan seksual sebagai prioritas negara. Ia menyebutkan, aturan ini membuat negara harus mengeluarkan anggaran lebih besar untuk pelaksanaan hukuman kebiri dan juga perlakuan setelahnya.
Source: Kompas January 07, 2021 05:26 UTC