Ia pun mengatakan tidak akan memberikan sanksi lantaran yakin bahwa kebijakan pemerintah itu akan dilaksanakan Pemerintah Daerah. Karenanya, Tjahjo yakin tidak akan ada judicial review terhadap pembatalan 3.143 Perda. JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak perlu mengirimkan surat terkait pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dalam pembahasannya itu, tidak satupun pemerintah daerah yang protes. Untuk kepentingan kepala daerah yang dipilih langsung masyarakat daerah," tukas Tjahjo.
Source: Jawa Pos June 22, 2016 10:07 UTC