JawaPos.com – Munculnya petisi online untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (HRS) direspons pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pencabutan Kewarganegaraan tidaklah mudah. “Ada prosedur hukum kan. Nggak segampang itu mencabut kewarganegaraan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6). Yasonna menjelaskan beberapa poin yang membuat seseorang kehilangan status WNI. Sebelumnya, petisi pencabutan status WNI HRS dibuat oleh seseorang yang mengatasnamakan 7inta Putih.
Source: Jawa Pos June 13, 2019 08:15 UTC