Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebut, pihaknya tak dapat serta-merta menghapus biaya pengesahan STNK tanpa arahan pemerintah. Nah, nantinya pemerintah akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah pemerintah nanti akan mencabut atau akan merevisi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2018). Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, hingga hari ini penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Source: Kompas February 22, 2018 03:04 UTC