Fahri menuturkan, ketentuan tersebut secara historis merupakan rumusan normatif yang diadopsi dari TAP MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan kekuasaan dan masa jabatan presiden dan wakil presidne. “Secara teoritik, sebetulnya ada empat konsep pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dikenal dalam literatur hukum tata negara,” jelas Fahri. Sebab, pranata pembatasan kekuasaan presiden secara filosofis adalah tidak terlepas dari konsekuensi penerapan sistem pemerintahan presidensial. Lebih lanjut Fahri juga menjelaskan, soal kekuasaan kepala negara dibatasi oleh UUD meliputi isi dan substansi kekuasaan, serta pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu dijalankannya kekuasaan negara tersebut. Sebab, kata dia, sistem dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dalam periode masa jabatan presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi telah sangat konstruktif.
Source: Jawa Pos November 24, 2019 07:52 UTC