Soal Referendum Aceh, Wiranto: Tak Berlaku Lagi di Indonesia - News Summed Up

Soal Referendum Aceh, Wiranto: Tak Berlaku Lagi di Indonesia


ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh tak akan terlaksana. Baca: Soal Referendum Aceh, Begini Sikap Menhan Ryamizard"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, gak ada," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019. Salah satunya, Tap MPR nomor 8 tahun 1998, yang isinya mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum. "Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi gak relevan lagi," kata Wiranto. Wacana referendum Aceh ini mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.


Source: Koran Tempo May 31, 2019 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */