Soal Revisi PP 52 dan 53, Serikat Buruh Ancam Surati KPK[JAKARTA] Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan melaporkan dugaan korupsi terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000. "Kami akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi Kertas putih berupa Revisi PP 52 dan 53 yang diduga dilakukan oleh para mafia telekomunikasi yang berkumpul di Kemenkominfo yang diduga pesanan China Telcom," ujarnya. "Conditional sale and purchase agreement" yang ditandatangani pihak China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa telekomunikasi seluler apa bulan Juni 2016. Dibalik semua itu juga menurut Tri, Telcom China setuju untuk membiayai biaya operasional untuk dapat menjadikan sebuah pembenaran agar Menkominfo menyetujui Revisi PP 52 dan PP 53 sebagai syarat yang diminta pihak Telcom China . Karena itu, lanjut Tri, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan Revisi PP 52 dan PP 53.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2016 02:48 UTC