Soal Status WNI, Arcandra Tak Perlu Menunggu 5 Tahun - News Summed Up

Soal Status WNI, Arcandra Tak Perlu Menunggu 5 Tahun


JawaPos.com - Arcandra Tahar tak perlu menunggu selama lima tahun untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Pasalnya, di dalam UU tentang Kewarganegaraan, syarat itu hanya berlalu bagi warga negara asing (WNA) murni. "Tapi kalau dia WNI, kabur, artinya mantan WNI, kemudian jadi WNA, terus mau balik lagi, nggak perlu pakai pasal itu," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8). Menurut Arsul, dalam UU Kewarganegaraan, hanya membicarakan orang asing yang menginginkan naturalisasi. Tidak mengatur seperti yang dialami Arcandra.


Source: Jawa Pos August 19, 2016 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */