Soal TPPU Yayasan, Jika Bukan dari Dana Haram tak Bisa Ada Tersangka - News Summed Up

Soal TPPU Yayasan, Jika Bukan dari Dana Haram tak Bisa Ada Tersangka


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan jika uang hasil tindak pidana pencucian yang (TPPU) tidak berasal dari dana haram maka tidak bisa ada tersangka. Nanti bisa saja polisi mempunya alat bukti ada tidak, predikat crime-nya seperti dalam Pasal 2 a sampai z, hasil uangnya harus dari itu, kalau tidak ya tidak bisa," kata dia. Menanggapi hal tersebut, Akhiar mengaku apa pun itu tetap saja harus mengacu pada, dana itu harus berasal dari dana haram atau hasil kejahatan. Di mana saat ada kasus TPPU maka ada kasus lain yang berjalan. (Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPU Yayasan)


Source: Republika February 13, 2017 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */