TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan pemanggilan anggota Dewan yang terjerat masalah hukum harus dengan izin presiden. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kata dia, kini hanya memberikan pertimbangan sebelum izin presiden dikeluarkan kepada penegak hukum. Dalam RUU MD3, DPR mengganti "izin" MKD dengan frase "pertimbangan" MKD. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengaturan pertimbangan MKD dan izin presiden kepada anggota DPR yang terjerat masalah hukum belum final. Pertimbangan MKD, kata dia, dibutuhkan agar penegak hukum tidak represif.
Source: Koran Tempo February 08, 2018 08:03 UTC