Sofyan Basir Diminta Penuhi Panggilan KPK sebagai Kewajiban Hukum - News Summed Up

Sofyan Basir Diminta Penuhi Panggilan KPK sebagai Kewajiban Hukum


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir untuk memenuhi panggilan penyidik. Menurut Febri, surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan telah dilayangkan kembali oleh penyidik. “Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin. KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.


Source: Jawa Pos May 26, 2019 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */