REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan, terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama. JPU menilai Sofyan mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam pertemuan itu Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1. Kotjo mengetahui Eni adalah anggota komisi VII dan Eni dapat mengatasi persoalan yang dialami oleh Johannes Kotjo, dan Johannes Kotjo yakin dengan bantuan Eni.
Source: Republika October 07, 2019 09:45 UTC