JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian dan kekerasan, yakni sopir taksi online Ari Darmawan, membantah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). Di akhir sidang, Ari membantah pernyataan saksi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bernama Wiyanto terkait proses penangkapan. Baca juga: Saksi Penyidik Cabut Keterangan BAP Dugaan Pencurian yang Dilakukan Sopir Taksi Online"Ia berkeberatan terhadap keterangan Saksi Wiyanto, sebab saksi Wiyanto tidak ada saat penangkapan Ari. Dalam persidangan, Ditho mengatakan bahwa saksi Wiyanto mengakui bahwa polisi tidak melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Baca juga: Fakta Sidang Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap, Polisi Belum Pernah Gelar Perkara"Kami tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa Tersangkanya” ujar Ditho dalam keterangan persnya ketika menirukan ucapan Wiyanto.
Source: Kompas March 05, 2020 03:11 UTC