Senin, 05 Desember 2016 | 12:41 WIBAktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWATEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan timnya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu, Senin, 5 Desember 2016. Sri Bintang kini ditahan di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya karena disangka melakukan percobaan makar. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan Pasal 107 Juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP. Pada Jumat malam, tujuh orang dipulangkan sedangkan Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan hingga kini.
Source: Koran Tempo December 05, 2016 05:39 UTC