Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim. Penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah;5. Penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah; dan8. pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT AskrindoKriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:1. "Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan," ujarnya.
Source: Koran Tempo June 29, 2020 04:41 UTC