Sri Mulyani Ungkap Tujuan Pembebasan Pajak Dividen Lewat Omnibus Law - News Summed Up

Sri Mulyani Ungkap Tujuan Pembebasan Pajak Dividen Lewat Omnibus Law


JawaPos.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan merelaksasi sejumlah aturan sektor perpajakan. Selain itu, Sri Mulyani juga membantah jika pemerintah menyelipkan pasal yang mengatur soal perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, pemerintah telah memasukkannya dari awal omnibus law dirancang. “Awal mula pemerintah merancang omnibus law ada dua aturan. “Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar,” tegasnya.


Source: Jawa Pos October 07, 2020 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */