Arus lalulintas di masa pemberlakuan PSBB Ketat di kawasan Jalan MH Thamtin, Jakarta, Senin 28 September 2020. TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah menutup sementara 174 perusahaan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat. “Totalnya ada 928 perusahaan yang disidak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Oktober 2020. PSBB jilid II telah dilaksanakan Pemerintah DKI sejak Senin, 14 September 2020. Untuk pengaturan kantor pemerintah beroperasi selama PSBB total ini, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persen pegawai.
Source: Koran Tempo October 07, 2020 12:33 UTC