JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo membenarkan bahwa salah satu anggota grup Saracen, SRN (32), adalah Sri Rahayu Ningsih. "Iya, dia pelaku penyebar konten SARA," ujar Susatyo melalui pesan singkat, Kamis (24/8/2017). (Baca: Dituduh Sebar Konten Ujaran Kebencian, Ibu Rumah Tangga Ditangkap)Susatyo mengatakan, Sri aktif di kelompok tersebut sejak 2016. Sindikat yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. (Baca: Grup Saracen Sebar Konten SARA Berdasarkan Pesanan, Tarifnya Puluhan Juta Rupiah)Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.
Source: Kompas August 24, 2017 03:06 UTC