Suami Walkot Tangsel, Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara - News Summed Up

Suami Walkot Tangsel, Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara


JawaPos.com – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6). Wawan juga sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan dituntut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam perkara TPPU, Wawan juga dituntut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Source: Jawa Pos June 29, 2020 16:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */