Suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan PenjaraRabu, 24 Mei 2017 | 15:04 WIBTerdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla Fahmi Darmawansyah, berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Fahmi terbukti bersalah karena menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangi proyek satelit monitoring di Bakamla. Baca: Suap Satelit Bakamla, Fahmi Darmawansyah Dituntut 4 Tahun PenjaraMenurut hakim, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyuap pejabat Bakamla agar perusahaannya memenangi proyek satelit monitoring di Bakamla. Baca: Suap Bakamla, Anak Buah Fahmi Darmawansyah Divonis 1,5 Tahun BuiPekan lalu, dua anak buah Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Source: Koran Tempo May 24, 2017 08:03 UTC