Suap Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi - News Summed Up

Suap Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi


Jum'at, 17 Maret 2017 | 13:17 WIBPengusaha Muchtar Effendi menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/3). ANTARA/Widodo S. JusufTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, sebagai saksi dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Sengketa Pilkada di...ME adalah Muchtar Effendi, tersangka perantara yang menyerahkan uang suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada 17 Juli 2013. Pada 31 Juli 2013, majelis hakim Mahkamah yang diketuai Akil memutus perkara pilkada Kabupaten Empat Lawang (perkara Nomor 71/PHPU.D-XI/2013) dengan menjadikan Budi Antoni Aljufri dan pasangannya, Syahril Hanafiah, yang menjadi pemohon gugatan sebagai pemenang pilkada. Baca juga:Dimakamkan di Ponpes Al Hikam Depok, Ini Wasiat Hasyim MuzadiHak Angket Korupsi E-KTP, Pengamat: Ada Upaya Melindungi KolegaMuchtar sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dengan upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan saksi dalam sengketa pilkada di Mahkamah.


Source: Koran Tempo March 17, 2017 06:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */