Pemanggilan terkait dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan 2016. "Diperiksa sebagai saksi untuk SGW (Sigit Widodo), AP (Adi Pandoyo), dan BSA (Basikun)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa. Dari pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang dari pihak swasta, Basikun. Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Disdikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Uang suap Rp 70 juta diduga diberikan untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.
Source: Koran Tempo January 17, 2017 03:51 UTC