JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 mulai pekan depan. BSU tahun 2022 hingga September sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau 48,3 persen dari target. Meski begitu, sejumlah masyarakat masih ada yang bertanya-tanya mengapa pekerja yang mendapat gaji lebih besar tetap memperoleh BSU. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan secara elektronik. “Padahal gajinya besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi dapat BSU 2022, ini ketentuannya ya Rekanaker,” tulis akun @Kemanker, Minggu (2/10).
Source: Jawa Pos October 02, 2022 20:06 UTC