JawaPos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan di perbankan. Dengan demikian, suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,5 persen dan di BPR menjadi 7 persen. Di sisi lain, suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 1 persen. Purbaya menegaskan, bank harus memberi tahu nasabah tentang suku bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Menurut dia, transmisi penurunan bunga penjaminan LPS ke bunga kredit sama seperti penurunan suku bunga acuan BI-7DRR.
Source: Jawa Pos November 25, 2020 05:28 UTC