Lapor SPT Masa PPN Lebih Mudah Dengan e-Faktur 3.0 - News Summed Up

Lapor SPT Masa PPN Lebih Mudah Dengan e-Faktur 3.0


JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan secara nasional aplikasi e-Faktur 3.0 terhitung pada 1 Oktober 2020. Fitur prepopulated tersebut berupa prepopulated pajak masukan, prepopulated pajak impor barang, dan prepopulated SPT Masa PPN. Dalam fitur ini para wajib pajak dapat membuat draft faktur pajak pembelian secara otomatis tanpa harus memasukkan data untuk pelaporan SPT Masa PPN secara manual. Mulai dari pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak, penghitungan PPN secara otomatis, pengelolaan dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), penyampaian SPT Masa PPN. Seperti fitur pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak, penghitungan PPn secara otomatis, pengelolaan dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), penyampaian SPT Masa PPN.


Source: Jawa Pos November 25, 2020 05:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */