Sumatera Barat Alokasikan Tiga Wilayah untuk Hutan Adat - News Summed Up

Sumatera Barat Alokasikan Tiga Wilayah untuk Hutan Adat


TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan hutan seluas 12.100 hektare untuk ditetapkan menjadi hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hutan itu terbagi pada tiga lokasi, yakni satu di wilayah di Kabupaten Tanah Datar dan dua wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat merupakan hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Awalnya pasal itu berbunyi hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Kata negara dalam pasal itu dihapus hingga menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.


Source: Koran Tempo January 28, 2018 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */