”Dua wilayah ini (Malang Raya dan Surabaya Raya, Red) mendapat atensi dari pemerintah pusat,’’ katanya di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (8/1). Lelaki dengan bintang dua tersebut menegaskan, pemerintah memiliki data tersendiri tentang Surabaya Raya dan Malang Raya. Karena itu, dua wilayah tersebut dianggap perlu penerapan PSBB. Baca Juga: Ringgo Ngaku Manajer Proyek Tol, Pesan Semen Rp 1,5 M Tapi Tidak BayarDi sisi lain, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menerapkan PSBB di lingkungan pemprov. —PENERAPAN PSBB DI JATIMDaerah yang diberlakukan:– Surabaya Raya (meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik)– Malang Raya (meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu)Pembatasan Meliputi:– Aktivitas saat malam– Jumlah personel di lingkungan kerja– Pelanggaran disiplin protokol kesehatanSaksikan video menarik berikut ini:
Source: Jawa Pos January 09, 2021 07:26 UTC