Jakarta, Beritasatu.com- Setelah ditunda selama 10 hari, sidang lanjutan antara PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) dengan H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) dilanjutkan kembali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (28/10). Pembatalan sidang disebabkan masih ada beberapa hal yang belum bisa dilengkapi oleh HIL RO. HIL RO juga baru mengajukan permohonan izin perwakilan kepada instansi yang berwenang di Indonesia terkait dengan pergantian data alamat kantor perwakilan, dan kepala kantor perwakilan setelah permohonan pailit ini didaftarkan ke PN Jakpus pada 10 September 2019. Selain itu, HIL RO juga dinilai mencampur adukan biaya antara offshore project dengan onshore project. Terkait adanya kecurangan pencampuran biaya tersebut, BCK telah melaporkan HIL RO ke Polres Jakarta Selatan.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2019 15:33 UTC