THR Dibayar Tujuh Hari Sebelum Lebaran - News Summed Up

THR Dibayar Tujuh Hari Sebelum Lebaran


KENDARIPOS.CO.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah. Adapun, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kata dia, perusahaan harus membayar full THR paling lama 7 hari sebelum lebaran. “THR full dan tidak ada relaksasi. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari seblm hari raya keagamaan,” ungkap dia.


Source: Jawa Pos April 05, 2022 08:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */