THR PNS ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran THR PNS 2021 tidak termasuk di dalamnya komponen tunjangan kinerja (tukin). Sementara itu untuk pencairan, THR dijadwalkan akan disalurkan kepada para PNS paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya (H-10). Baca juga: THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan BesarannyaPetisiSejumlah (PNS) yang kecewa dengan besaran THR Lebaran 2021 memberikan dukungan sebuah petisi online yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Respons MenkeuMenteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan alasan tukin tidak disertakan dalam komponen THR PNS 2021.
Source: Kompas May 04, 2021 05:15 UTC