JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan MRK, 19, sebagai tersangka tabrak lari terhadap seorang bocah 7 tahun di Jakarta Utara. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. “MRK dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ),” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (25/3). Baca Juga: Jadi Korban Tabak Lari, Bocah 7 Tahun Dirawat Intensif di Rumah SakitPasal tersebut dikenakan karena kelalaian tersangka dalam berkendara, yang mengakibatkan seseorang luka berat. Sebelumnya, bocah berusia 7 tahun menjadi korban tabrak lari.
Source: Jawa Pos March 25, 2021 02:03 UTC