Petugas menganggap muatan truk Kojin yang mencapai 5 meter terlalu tinggi. Dalam pemeriksaan muatan kendaraan yang berlangsung sejak pukul 07.00 itu, petugas gabungan menjaring 39 truk. Perinciannya, ada 17 kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya, termasuk surat uji kir. Misalnya menambah tinggi bak truk atau mengangkut muatan yang overload dan terlalu tinggi. Misalnya Jalan Lingkar Timur, Jalan Arteri Porong, Jalan Porong–Krembung, dan Jalan Raya Tropodo.
Source: Jawa Pos May 24, 2017 14:03 UTC