Pukul 06.00 WIB, Hendra membangunkan Riska dengan maksud meminta ditransfer uang Rp 35 ribu. Bukannya menuruti nasihat istrinya, Hendra malah naik pitam. Riska didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hasil penyidikan menemukan fakta jika pisau itu sudah dikuasai oleh Riska sebelum menusuk suaminya. Setelah menusuk Hendra, Riska kabur ke rumah orang tuanya dengan maksud meminta pertolongan.
Source: Jawa Pos January 23, 2021 02:36 UTC