Setelah dicek petugas, muatan kendaraan yang dikemudikan Samuel itu ternyata melebihi batas maksimal. Menghadapi protes Samuel, petugas bergeming. ’’Ini kok SIM-nya C,’’ ucap Sugeng Wiradi, petugas Dishub Sidoarjo. Sisanya ditilang polisi karena pengendara tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap. Menurut Feri, kendaraan pengangkut barang galian dan truk yang beratnya lebih dari 14 ribu kilogram dilarang melintas mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
Source: Jawa Pos June 21, 2017 14:48 UTC